Berbagai elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi antaranya Cipayung Plus, BEM dan OKP Nusa Tenggara Timur menyikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum serta netralitas TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menolak dengan tegas Rancangan Undang - Undang TNI yg telah disahkan itu.
Masa Aksi diterima Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia J. Nomleni didampingi Wakapolda NTT, Brigjen. Awi Setiyono dan Anggota DPRD Provinsi NTT lainnya di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (24/03/25)
Dalam tuntutannya, masa aksi menilai bahwa dengan adanya Rancangan Undang - Undang TNI ini dapat memberikan peluang bagi Militer untuk kembali terlibat dalam ranah politik dan berpotensi dapat menghidupkan kembali praktek Dwifungsi ABRI yang pernah menciderai Demokrasi dimasa lalu.
Mereka juga menuntut supremasi sipil dan Netralisasi TNI dalam struktur ketatanegaraan dan menolak keterlibatan TNI dalam Politik Praktis termasuk penempatan Perwira TNI dalam jabatan sipil strategis serta mengecam keterlibatan TNI dalam proyek strategis Nasional yang merugikan Masyarakat.
Usai menyampaikan aspirasinya, mereka menyerahkan tuntutan mereka tersebut dan diterima Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia J. Nomleni dengan harapan tuntutan mereka dapat ditindak lanjuti dalam rapat DPRD NTT. TIM*** SAP