2025-10-06
DPRD NTT Tetapkan Dua Ranperda Prakarsa

DPRD NTT menetapkan dua Ranperda Prakarsa Komisi V dalam rapat Paripurna ke-46 pada masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin, 6 Oktober 2025 di ruang sidang utama DPRD NTT.
Rapat Paripurna internal penetapan dua Ranperda dipimpin Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni didampingi salah satu Wakil Ketua DPRD NTT Petrus B. Roby Tulus,S.Sos dan dihadiri anggota DPRD NTT berjumlah 47 orang .
Rapat Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan hasil Kajian oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) NTT Johan J. Oematan, S.H,M.H. terhadap dua Ranperda dari Komisi V yakni Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketua BAPEMPERDA NTT Johan J. Oematan,S.H,M.Si mengucapakan terima kasih Kepada Komisi V yang sudah menginisiasi dua Ranperda tersebut.
"Kami juga mendorong Komisi-komisi lain untuk mengusulkan Ranperda prakarsanya sebagai bentuk nyata pelaksanaan salah satu fungsi DPRD NTT yakni pembentukan peraturan daerah," ujar Johan Oematan.
Dalam pemaparannya, BAPEMPERDA NTT menerima dan mendukung dua Ranperda yang diusung Komisi V untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan memperhatikan berbagai pertimbangan berkaitan dengan materi muatan, batang tubuh, dan juga dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Jalannya rapat paripurna diwarnai dengan interupsi salah satu Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP) yakni Yunus Huhu Takandewa, S.Pd. Ia menyampaikan pandangannya berkaitan dengan mekanisme rapat paripurna internal tersebut. Junus juga menilai rapat internal sebaiknya langsung pada penetapan keputusan DPRD NTT terhadap dua Ranperda dimaksud setelah pandangan umum Fraksi-fraksi diserahkan tanpa harus dibacakan satu per satu.
Selain Ketua Fraksi PDIP Yunus Takandewa, interupsi juga diajukan oleh Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Kasimirus Kolo. Kasimirus mengatakan Pimpinan DPRD NTT harus terbiasa dengan setiap proses dan mekanisme yang ada dalam rapat paripurna tanpa harus menyederhanakan proses yang ada.
"Saya minta Ibu Ketua DPRD NTT ikuti proses dan mekanisme yang ada dan jangan terlalu sering menyederhanakan mekanisme yang ada. Jika ada anggota yang mempunyai pandangan lain terhadap dua Ranperda ini perlu untuk diberi kesempatan berpendapat," ungkapnya.
Menanggapi dua anggota yang interupsi, pimpinan sidang paripurna Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni mengatakan pada dasarnya semua sudah berpendapat dalam pandangan umum setiap fraksi, dan sembilan fraksi sudah menyetujui Ranperda tersebut, namun jika ada pendapat lain dari anggota, di luar dari pandangan umum fraksi silahkan untuk menyampaikan dalam rapat ini.
Rapat Paripurna internal DPRD NTT tersebut ditutup oleh Ketua DPRD NTT dengan menyerahkan sembilan pandangan umum fraksi dan menetapkan dua Ranperda tersebut dalam keputusan DPRD NTT sebagai Ranperda Prakarsa DPRD NTT.
Tim Publikasi dan Dokumentasi ** Egin
e-mail : nttsetwan@gmail.com
Semua Berita