2025-09-11
DPRD NTT Menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA. 2025

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Rapat Paripurna ke-43 dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinai Nusa Tenggara Timur.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia J. Nomleni didampingi Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt bersama Wakil Ketua DPRD NTT dan dihadiri oleh Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daereah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Kamis (11/09/25)
Dalam penyampaiannya, Semua Fraksi-fraksi DPRD NTT menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentunya dengan catatan-catatan dari fraksi untuk diperhatikan.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan , Hironimus T. Banafanu, S.Ip., M.Hum bahwa Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa penerapan efisiensi secara Nasional tentu berimplifikasi langsung terhadap pembatasan ruang gerak fiskal daerah dan serius terhadap konstruksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dalam struktur APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025. Karena itu, lanjut Hiro, peningkatan kinerja dan kreatifitas pemerintah sangat dibutuhkan dalam realisasi dan upaya pencapaian target-target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD 2025 sebagai tolak ukur perjalanan APBD masa mendatang.
Catatan lainnya juga muncul dari Fraksi Gerindra seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi, Stefanus Come Rihi bahwa Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Stef menambahkan, dengan harapan seluruh perangkat daerah dapat bekerja maskimal dan efektif untuk mencapai target pendapatan daerah khususnya Pajak Asli Daerah (PAD) pada pos pajak dan retribusi daerah yang sampai dengan bulan Agustus 2025 masih berada rata-rata 50 %. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kunci pembiyaan pembangunan, oleh karena itu, lanjutnya, kinerja seluruh Perangkat Daerah perlu dimaksimalkan untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.
Diakhir penyampaian Pendapat Akhir tersebut, Ketua DPRD NTT menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pemerintah di terima Gubernur NTT untuk dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
*** TIM Ok
Semua Berita