2025-10-09
Panitia Kerja DPRD Provinsi NTT Konsultasikan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ke Kemendagri

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Panja yang dipimpin oleh Nelson Obed Matara, S.Ip., M.Hum diterima oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah I Slamet Endarto di ruang rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Kamis, 9 Oktober 2025.
Nelson menyampaikan bahwa konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dan arahan terkait dengan beberapa ketentuan yang dipandang perlu untuk dimuat dalam peraturan Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Lebih lanjut ia menjelaskan, “Dalam pembahasan Panja, ada usulan agar dimuat juga tentang tanggungjawab DPRD kepada partai politiknya, selain kepada masyarakat dan konstituen. Demikian pula mengenai tata hubungan anggota DPRD dengan partai politik, perlu dimuat dalam Kode Etik ini.”
Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto pada kesempatan tersebut mengingatkan agar dalam mengakomodir kearifan lokal dalam peraturan DPRD senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan muatan kearifan lokal, jangan sampai diatur berbeda dari yang sudah ada dalam PP 12 atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah.”
Di akhir kegiatan konsultasi, Nelson Matara yang saat ini juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi pedoman dan masukan bagi Panja guna melakukan penyesuaian terhadap rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, sehingga secepatnya dapat diproses dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT.
Konsultasi Panja tersebut selain diikuti oleh anggota Panja, dihadiri pula oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J. Nomleni dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, SP serta beberapa anggota DPRD Provinsi NTT lainnya, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi NTT Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M.
Tim Publikasi dan Dokumentasi ** ASMA
e-mail : nttsetwan@gmail.com
Semua Berita