KUA-PPAS Perlu Penyesuaian dengan RPJMD 2018 – 2023
- Details
- Category: Berita Legislatif
- Published on Thursday, 08 November 2018 07:34
- Written by poly
- Hits: 628
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Jumat (19/10/2018).
Dalam penyampaiannya Viktor mengatakan, ada dukungan Dewan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 untuk dilakukan penyesuaian dengan RPJMD 2018 – 2023 sebagai penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemerintah yakin dukungan Dewan kepada pemerintah semakin memantapkan komitmen kita untuk bangkit bersama menuju NTT yang lebih sejahtera.
Viktor menambahkan, penyusunan APBD sebagai kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. Ada dua hal yang mendasar dalam penyusunan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019. Pertama, Rancangan APBD TA 2019 merupakan penjabaran tahun pertama dari visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018 – 2023. Dalam RABPD TA 2019 telah dilakukan penataan dan penyesuaian program pada masing-masing perangkat daerah dalam mendukung misi untuk mencapai visi NTT Bangkit mewujudkan masyarakat sejahtera. Pengurangan program dari 121 program menjadi 38 program dengan tetap mengakomodir visi dan misi merupakan langkah awal untuk pembangunan lebih efisien dan efektif serta memastikan kegiatan lebih berpihak pada masyarakat. Kedua, RAPBD TA 2019 disusun dengan mengacu pada KUA-PPAS APBD Provinsi NTT TA 2019 dan Rancangan RPJMD 2018 – 2023 dengan tetap memperhatikan asas, prinsip dan mekanisme sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.
Viktor mengatakan, pendapatan daerah pada APBD TA 2019 direncanakan sebesar Rp 4.959.840.946.400; atau naik 1,59% dari pendapatan daerah TA 2018. Rencana pendapatan daerah tahun 2019 terdiri dari, pertama PAD sebesar Rp 1.119.505.406.000 yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 864.186.747.000, Retribusi Daerah sebesar Rp 30.255.865.000, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 80.950.000.000; Kedua, Dana Perimbangan sebesar Rp 3.799.175.875.000; diperoleh dari bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 86.423.734.000; DAU sebesar Rp 1.827.412.640.000; dan DAK sebesar Rp 1.885.339.501.000; serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 41.159.665.400.
Sementara itu, total belanja daerah dalam RAPBD TA 2019 sebesar Rp 5.056.597.185.400; naik 1,76% dari tahun 2018 sebesar Rp 4.968.984.219.000; yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 3.198.926.131.026; Belanja Langsung sebesar Rp 1.857.671.054.374. Sedangkan penerimaan pembiayaan dalam RAPBD TA 2019 diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dari gambaran rancangqan perubahan APBD tersebut, dari sisi pendapatan sebesar Rp 4.959.840.946.400; dan sisi belanja sebesar Rp 5.056.597.185.400; Hal ini mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 96.756.239.000 yang ditutup dari pembiayaan netto
Lebih lanjut Viktor mengatakan, kebijakan anggaran belanja daerah untuk menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi NTT TA 2019 yang disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2019.(ab)