Video Pelantikan DPRD NTT

MASIH ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI NUSA TENGGARA TIMUR

 

"masih terdapat banyak Diskriminasi terhadap kaum perempuan di Nusa tenggara Timur" demikian paparan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Wakil Ketua DPRD,Aloysius Malo Ladi, SE saat menyampaikan alasan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke- III dalam Masa Persidangan II tahun 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan  Pimpinan DPRD Provinsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi NTT yakni masing – masing Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah; dan Ranperda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD provinsi NTT, Jumat (04/03/22)

Meskipun dalam implementasinya sudah diatur dalam sejumlah perundang-undangan antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment And Occupation; dan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan bahkan sudah diatur juga dalam Paraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2001 tentang pengarusutamaan Gender namun hal ini tidak sejalan dengan kondisi realitas yang terjadi di masyarakat.

"realitas sosiologis di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi di beberapa bidang kehidupan yakni mulai dari kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, ekonomi, sosial, hingga politik yang menyebabkan timbulnya disparitas antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh manfaat dari hasil pembangunan" Ujar aloysius.

Aloysius melanjutkan, diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam pelaksanaan pembangunan agar sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggungjawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah.

 

"Pengarusutamaan Gender dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang mencakup semua urusan pemerintahan, perlu diintegrasikan secara operasional ke dalam kebijakan/program kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi maupun kelembagaan pembangunan daerah".

 Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Inche D.P. Sayuna, SH.,M.Hum.,M.Kn, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia J. Nomleni dan Wakil Ketua, Aloysius Malo ladi, SE dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, M.Si, Anggota DPRD Provinsi NTT serta Forkompimda Provinsi NTT.***OK

Additional information