Video Pelantikan DPRD NTT

 

 

Komisi III Dorong Pemerintah Naikkan Penerimaan Retribusi

Komisi III mendorong Pemerintah melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah agar menaikkan penerimaan dari retribusi dengan mengoptimalkan obyek-obyek penerimaan yang sudah ada dan menggali obyek-obyek penerimaan yang baru. Hal itu disampaikan juru bicara Komisi III, Angela Mercy Piwung, SH dalam rapat paripurna penyampaian laporan Komisi III DPRD Provinsi NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah terhadap perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Selasa (3/8/2021).

Mercy mengatakan, Komisi III mendorong Perangkat Daerah Teknis yang mengelola retribusi agar melaksanakan pungutan-pungutan yang sudah ada Perdanya tetapi belum dilakukan oleh OPD Teknis.  

“Komisi mengingatkan Pemerintah agar obyek-obyek penerimaan baru pada muatan materi Ranperda yang ada seperti rumah insenerator pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, retribusi tempat khusus parkir pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah, serta retribusi pelayanan kepelabuhan pada Dinas Perhubungan agar serius dilaksanakan setelah ditetapkan menjadi Perda”, katanya.

Mercy menambahkan, Komisi meminta pemerintah agar mengevaluasi Perda-Perda retribusi yang sudah ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. ***itin

 

Additional information