Video Pelantikan DPRD NTT

 

 

Pemerintah Dukung Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT Tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air

Pemerintah sangat mendukung pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air yang diajukan oleh DPRD Provinsi NTT. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing dalam Rapat Paripurna Penyampaian pendapat Gubernur terhadap 6 (enam) Ranperda Provinsi NTT Usul Prakarsa DPRD, Senin (14/12/2020) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT.  

 

Benediktus Polo Maing mengatakan, air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Atas dasar penguasaan Negara terhadap sumber daya air, pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok atas air bagi masyarakat”, katanya. 

Benediktus Polo Maing menambahkan, dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan berkesinambungan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah antar sektor dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. 

Lebih lanjut Benediktus Polo Maing mengatakan, pemerintah sangat mendukung pengajuan Ranperda diajukan oleh DPRD disertai beberapa catatan dari aspek materi muatan dan aspek legal drafting. Terkait judul Ranperda Pemerintah menyarankan agar dirubah menjadi “Pengelolaan Sumber Daya Air”.

Perlindungan dan pelestarian sumber air merupakan 2 sub kegiatan dari konservasi sumber daya air selain sub kegiatan pengawetan air yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan, keberadaan, daya dukung,  daya tampung dan fungsi sumber daya air, sehingga terkait dengan judul Ranperda disarankan untuk diubah menjadi “Pengelolaan Sumber Daya Air”.

“Urusan “Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air” hanya merupakan sub kegiatan dari Konservasi Sumber Daya Air, yang mana “Konservasi Sumber Daya Air” merupakan salah satu dari 13 aspek kegiatan pokok berkaitan dengan “Pengelolaan Sumber Daya Air” sehingga dari aspek pengaturan materi muatannya lebih luas”, jelasnya. itin 

 

Additional information