Video Pelantikan DPRD NTT

DPRD NTT TETAPKAN TATA TERTIB DAN AKD DPRD PROVINSI NTT

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024 DPRD Provinsi NTT resmi ditetapkan. Sekitar 2  jam para wakil rakyat melakukan pembahasan, hingga akhirnya disetujui susunan nama-nama anggota yang duduk di AKD. Selasa (8/10) bertempat di ruang aula sidang utama DPRD NTT.

Rapat paripurna penetapan AKD dimulai jam sembilan pagi. Pertama agenda sidang adalah Pengambilan Keputusan DPRD NTT Rancangan Peraturan DPRD Tata Tertib DPRD menjadi Perda Tatib. Penetapan Susunan Keanggotaan AKD, Pemilihan anggota Badan Kehormatan dan terakhir Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD.rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTT,  Ir. Emelia Julia Nomleni.dan di hadiri unsur pemerintah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi NTT.

 

Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di sahkan dan di tetapkan dengan Nomor I tahun 2019 tanggal 08 Oktober 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019-2024.

Rancangan pembentukan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan dan ditetapkan dengan nomor I/DPRD/2019 tgl 08 Oktober 2019 tentang pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepada tim buletin legislatif, dikatakan Emi Nomleni bahwa dengan disahkan Tata Tertib dan dibentuknya AKD,  DPRD diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengawal program pemerintahan daerah. Mulai membuat regulasi peraturan daerah dan menganggarkan pembiayaan pembangunan NTT.

 "Harapannya, soal pemilihan pimpinan AKD bahwa ini tanggung jawab bersama,  saya berharap bahwa siapapun yang menjadi pimpinan adalah bagian dari representasi fraksi dan anggota anggota komisikomisi. Kepentingannya adalah untuk melancarkan semua. Pimpinan komisi itu adalah lebih kepada mengkoordinir sehingga kebutuhan masyarakat di tingkat komisi dapat di layani sesuai dengan ketentuan". harap Ketua DPRD tersebut. K-Humas

Additional information