Video Pelantikan DPRD NTT

Guru Honorer K2 Mengadu ke Komisi

 

Tenaga Guru dari PAUD, SD, SMP, SMK, SMA dan tenaga teknis lainnya yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Kategori II (K2) mendatangi Komisi V DPRD Provinsi NTT, Rabu (17/10/2018) untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka.
Ketua Forum, Jakeos J. Saka Neno Saban, S. Th dan Sekretaris, Terianus Utang, S. Pd mewakili teman-teman honorer K2 dari seluruh kabupaten/kota se NTT mengharapkan bantuan dari DPRD NTT khususnya Komisi V DPRD NTT terkait status honorer K2 yang sudah bersusia diatas 35 tahun dan memperjuangkan Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan upah (honor) yang sangat rendah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Alo Min yang turut hadir didamping Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Florince Beribe menjelaskan bahwa secara regulasi untuk pengangkatan CPNS memang dibatasi dengan usia maksimal 35 tahun.

Dalam Permenpan RI Nomor 36 tahun 2018 memang ada batasan usia maksimal 35 Tahun per 1 Agustus 2018 untuk tenaga honorer K2. “Masih ada sekitar 333 orang Tenaga Honorer K2 provinsi yang belum diangkat menjadi PNS”, katanya. Namun pernyataan Sekretaris Dinas tersebut menuai protes keras dari Forum Honorer, karena menurut mereka ada sekitar ribuan tenaga Honorer yang ada dan tersebar di Kabupaten Kota se NTT. Alo menjelaskan  jumlah 333 itu adalah data yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi dan menjadi kewenangan pengelolaan oleh pemerintah provinsi. “Jika memang masih ada data dimaksud mohon bisa disampaikan teman-teman secepatnya ke dinas” katanya.

 


Untuk diketahui, Honorere Kategori II (K2) adalah Tenaga Honorer yang dibiayai tidak bersumber langsung dari APBN/APBD. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan Honorer K1 yang pembiayan langsung dari APBN/APBD yang hampir seluruhnya sudah diangkat menjadi PNS melalui PP 48 Tahun 2005 dan Perubahannya.
Ketua Komisi V Jimmi W.B. Sianto, SE., MM yang menerima mereka didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Ir. H. Mohammad Ansor, Sekretaris Komisi V Ismail J. Samau., SE., MM dan anggota Komisi V Tonny S. Bengu, SP, Aulora A. Modok, S. Sos, Winston N. Rondo, S. Pt, Kristien Samiyati Pati, SP dan Dra. Kristofora B. Bantang
Wakil Ketua Komisi V, H. Mohammad Ansor Orang mengatakan,  perlu disiapkan data secara lengkap dan menyeluruh, termasuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Anggota Komisi V, Winston N. Rondo menegaskan DPRD perlu membuat surat dengan dilampirkan data yang lengkap untuk disampaikan ke Meneteri Pendidikan dan Menpan.
Diakhir rapat, Ketua Komisi V Jimmi W.B. Sianto, SE., MM memberikan  rekomendasi yaitu, pertama, agar Dinas Pendidikan segera menyiapkan data Honorer K2 (khusus guru) yang masih tersisa di seluruh NTT. Kedua, DPRD melalui pimpinan akan bersurat ke pemerintah pusat dan Kemenpan untuk meminta peninjauan kembali Permepan 36 Tahun 2018, dan ketiga, Komisi akan menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat, baik di kementerian terkait dan BKN juga ke Kantor Staf Presiden. “Terkait dengan Honorer K2 yang diangkat oleh Komite Sekolah, khususnya yang mengabdi di SMA,SMK dan SLB menjadi prioritas Dinas Pendidikan untuk diakomodir dalm kontrak provinsi” tegas Jimmi.  (Itin)

 

 

 

Additional information